Pengelola layanan berhak memberikan informasi data pribadi pengguna kepada pihak ketiga sesuai dengan proses bisnis selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelola layanan berhak menonaktifkan akun pengguna jika pengguna terbukti melanggar syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.

Pengelola layanan berhak membatalkan segala transaksi yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.

Kewajiban Pengelola SP4N-LAPOR!
Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi yang tersimpan di dalam sistem sesuai dengan proses bisnis dan syarat layanan.

Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi pengguna yang tersimpan di dalam sistem.

Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme yang mendukung pemenuhan hak-hak pengguna.
Pernyataan dan Pengecualian Kewajiban Penyedia Layanan

Pengelola layanan tidak menjamin bahwa SP4N-LAPOR! akan selalu dapat diakses, tanpa gangguan, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan atau bebas dari virus komputer atau hal yang merusak lainnya, dan atau bahwa layanan tidak akan terpengaruh oleh fasilitas infrastruktur, listrik atau telekomunikasi, kurangnya infrastruktur atau kegagalan teknologi informasi.

Pengelola layanan tidak bertanggung jawab atas kesalahan menjelajahi situs dan atau mengunduh versi aplikasi mobile yang dilakukan pengguna dan ketidakcocokan perangkat yang digunakan pengguna, serta dampak resiko yang terjadi akibatnya.

Jika pengguna terbukti menggunakan aplikasi untuk tujuan yang membahayakan, merugikan, atau di luar tujuan penggunaan yang dimaksudkan dalam aplikasi ini, maka penyedia layanan aplikasi tidak bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

Pengelola layanan tidak memiliki kewajiban menghilangkan informasi pengguna atau laporan yang tampil pada hasil pencarian mesin pencari.

Lisensi/ Perijinan
Penyelenggaraan layanan SP4N-LAPOR! telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan
Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi