Paman Birin Dorong Warga Banua Manfaatkan SP4N-LAPOR! Simak Cara Penggunaannya
No Identitas meliputi no KTP, SIM, atau NIK sebagai pengenal identitas
No telepon pengguna untuk memverifikasi akun dan mengirim notifikasi laporan
Tempat tinggal, tanggal lahir, jenis kelamin, informasi disabilitas, dan pekerjaan untuk menilai tingkat partisipasi publik, pengolahan dan analisis data, penyusunan perencanaan dan pengambilan kebijakan, monitoring dan evaluasi pembangunan dan kebijakan bagi targeted group untuk mendorong terciptanya kebijakan yang inklusif.
Hak-hak Pengguna
Pengguna berhak memiliki akun dalam menggunakan layanan pengaduan ini.
Pengguna berhak memanfaatkan fitur yang terdapat dalam layanan SP4N-LAPOR!
Pengguna dapat mengganti kata sandi dan informasi akun miliknya.
Pengguna mendapatkan jaminan anonimitas dan kerahasiaan aduan yang dikirimkan selama pengguna memberikan keterangan bahwa informasi yang diberikan adalah anonim dan rahasia.
Pengguna dapat meminta pemusnahan data pribadi.
Jika diminta oleh pengguna, pengelola layanan dapat membantu pengguna untuk mengoperasikan akun tersebut dalam batas yang wajar. Dalam hal demikian, pengelola layanan dapat mengakses akun pengguna dan menjalankan akun tersebut sejauh yang diperlukan untuk menyediakan bantuan.
Kewajiban Pengguna
Pengguna wajib menggunakan data pribadi milik sendiri.
Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data pribadinya saat menggunakan layanan pengaduan.
Pengguna wajib menyampaikan laporan secara jelas.
Pengguna wajib menjaga informasi yang didapatkan dari pelayanan pengaduan ini apabila informasi tersebut mengandung kerahasiaan data negara dan/atau pihak lain.
Jika akun pengguna diretas atau dicuri sehingga pengguna kehilangan kontrol atas akunnya, maka pengguna wajib memberitahu pengelola layanan sesegera mungkin agar pengelola layanan dapat menonaktifkan akun pengguna dan melakukan tindak pencegahan lainnya.
Hak-hak Pengelola SP4N-LAPOR!
Pengelola layanan berhak mengelola informasi yang disampaikan oleh pengguna dalam menyampaikan aduan atau aspirasi untuk kepentingan tindak lanjut dengan pihak ketiga (instansi terkait) sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pengelola layanan berhak menghapus aduan maupun aspirasi yang tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.