WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Satresnarkoba Polres Kotabaru mengamankan MF alias Ifit (24). Sebelumnya berhasil menangkap FZ di Jalan Senakin RT 02 Desa Sungai Pinang Kelumpang Tengah Kotabaru.

MF ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita pada Minggu (19/9/2021) lalu.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto mengatakan, Ifit ditangkap dirumahnya tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu buah Handphone, satu kotak cicin warna merah dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.







