Begini Perlakuan Khusus SPKT Polresta Banjarmasin kepada Lansia dan Difabel

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dalam memberikan pelayanan, SPKT Polresta Banjarmasin merupakan pintu masuk awal laporan masyarakat baik itu pengaduan dan kehilangan barang yang diterima oleh Kepolisian.

Dengan memegang prinsip humanis, mudah dan fleksibel, SPKT Polresta Banjarmasin juga memperhatikan prinsip kenyamanan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam pelayanan kepada masyarakat, kita tidak ada membeda-bedakan masyarakat yang datang, baik itu yang berpendidikan maupun yang awam ataupun kaya miskin semua sama,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., melalui Kepala (Ka) SPKT, Iptu Rafiq, akhir pekan tadi.

“Namun kita memprioritaskan masyarakat lansia dan difabel melalui loket khusus,” tambahnya.

Tampak ketika memasuki ruangan SPKT, terpampang prosedur pelaporan dan pengurusan laporan polisi serta surat keterangan kehilangan yang dibuat dalam bentuk banner.

“Untuk waktu pengurusan pembuatan Laporan Polisi 30 menit, kehilangan SIM, KTP, BPJS, kartu ATM dan surat lainnya 5 menit,” jelasnya.