Begini Perlakuan Khusus SPKT Polresta Banjarmasin kepada Lansia dan Difabel

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat.

“Semisal pengurusan kehilangan kartu ATM harus ada buku tabungan, kehilangan SIM harus ada dari unit SIM untuk nomor SIM tersebut, Surat nikah harus ada surat dari KUA setempat, sertifikat harus ada dari BPN,” tuturnya.

Selain itu Iptu Rafiq juga menerangkan bahwa dalam pelayanannya juga menyediakan kotak kritik dan saran untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di SPKT Polresta Banjarmasin.

Untuk diketahui SPKT Polresta Banjarmasin dalam memberikan layanan kepada masyarakat 1 x 24 jam.

“Jadi kapan saja masyarakat ingin melapor jangan merasa takut, jangan bingung silahkan datang saja, dan dalam pengurusan tidak dipungut biaya (gratis),” tutup Ka SPKT. (edj)

Editor: Erna Djedi