WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan kerja (kunker) BP-Perda DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (7/9/2021).
Kunjungan wakil rakyat dari ibu kota provinsi Kalteng ini, dalam rangka konsultasi mengenai produk hukum terkait penanganan pandemi Covid-19.
Ketua BP-Perda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto SE, dalam pertemuan tersebut mengutarakan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya membuat prodak hukum yang mengakomodir segala aturan mengenai penanganan pandemi Covid-19.
“Maka dari itu, kami perlu menghimpun bergabai referensi prodak hukum serupa untuk diadobsi,” ucap Riduanto.
Rombongan kunker wakil rakyat Palangka Raya disambut langsung oleh ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, H Hormansyah SAg SH MH.
Politisi partai PKB tersebut mengapresiasi upaya DPRD Kota Palangka Raya yang berupaya membuat prodak hukum yang dimaksudkan untuk memutus mata rantai Covid-19.







