“Di Provinsi Kalsel sendiri, kami memiliki Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” papar Hormansyah.
Melalui perda tersebut, lanjut Hormansyah, secara umum sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dari bencana alam, bencana non-alam, dan bahkan bencana sosial.
“Kami sengaja membuat perda tersebut dan menghimpun segala jenis bencana, bertujuan agar jika suatu saat Covid-19 sudah berakhir, perda tersebut tetap relevan,” sambung Hormansyah.
Di akhir pertemuan Riduanto mengucapkan terima kasih karena diterima dengan baik oleh BP-Perda Provinsi Kalsel.
“Selebihnya, kami akan mengkaji lebih dalam perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk diadobsi sesuai kebutuhan di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (*)
Editor: Erna Djedi







