WARTABANJAR.COM, BARABAI-Seorang ayah kandung telah melakukan pencabulan kepada anaknya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Laporan diterima oleh Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Kasubsi PIDM Polres HST, Muhammad Husaini mengatakan, Senin (6/9/2021) korban masih bocah dan pelakunya adalah ayahnya.
Saat ini pihaknya masih memeriksa korban dan menunggu hasil visum.
Tindakan asusila tersebut sudah masuk di SPKT Polres HST.
Sekarang sedang dilakukan penyelidikan oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
“Masih menunggu hasil visum, terduga belum kami tahan dan masih berproses pengembangan kasus,” ujarnya.
Jika nanti hasil visum sudah keluar dan terduga terbukti melakukan pelecahan seksual, maka yang bersangkutan akan dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka.
Jika terbukti, terduga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (brs/aneka sumber)
Editor: Yayu Fathilal