Dua Pria Barsel Ini Gagal Nikmati Jutaan Rupiah dari Penjualan 5 Ons Sarang Walet

Mantan Kanitresum Polres Barut itu lalu menjelaskan kronologis dimana pada hari jumat (3/9/2021) pagi, SPKT Polsek Karau Kuala telah menerima Laporan Kejadian Tindak Pidana Pencurian yang kemudian dilakukan Penyelidikan selanjutnya pada hari Sabtu (4/92021) dilakukan Penangkapan.

“Menurut keterangan pelaku, ia melancarkan aksinya dengan cara melobangi dinding bangunan sarang burung walet di Desa Salat Baru, bagian belakang bangunan dengan menggunakan linggis serta sekrop besi,” bebernya.

Diketahui dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 7.800.000 dan kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (*)

Editor: Erna Djedi