Keputusan Baru Menkes Terkait Tarif Batas Tertinggi Rapid Antigen
Ukuran Huruf:
Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, e-katalog, dan harga pasar saat ini.
“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” ujar Faisal. (edj)
Editor: Erna Djedi