Pemerintah Longgarkan Aturan Operasional Mal

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang akan berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Ada pelonggaran aturan operasional mal.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah melonggarkan aturan operasional mal yang sebelumnya buka sampai pukul 20.00 malam menjadi pukul 21.00 malam selama penerapan kebijakan PPKM berbasis level yang akan berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.


    Pemerintah juga menyesuaikan kapasitas konsumen yang makan di tempat atau dine-in mal menjadi 25 persen.


    “Penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam.


    Menteri Luhut menyampaikan bahwa penurunan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia yang lebih dari 90 persen membuat ekonomi pulih cepat.


    Menurutnya, pemulihan ekonomi yang cepat itu tercermin dari survei Mandiri Institut yang menunjukkan peningkatan indeks belajar dan kunjungan warga ke pusat-pusat perbelanjaan di Pulau Jawa hingga Bali.


    Selain menyesuaikan kapasitas dine-in dan jam operasi mall, pemerintah akan melakukan uji coba 1.000 gerai restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas konsumen 25 persen dari total tempat duduk. Uji coba relaksasi tersebut akan berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

    Baca Juga :   KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus LNG Pertamina

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI