WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang akan berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Seiring dengan adanya tren perbaikan situasi COVID-19 di tanah air, pada periode kali ini pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden @jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM terkini, Senin (30/08/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Secara keseluruhan di Jawa–Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota,” ungkap Presiden.
“Alhamdulillah atas kerja semua pihak dan ridho Allah SWT ada perbaikan, tingkat keterisian rumah sakit sudah makin membaik, BOR naik 27 persen,” ujar Jokowi melalui siaran pers.







