Ia mengatakan tim KPK masih bekerja di lapangan terkait OTT tersebut.
“Perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. (ant)
Editor: Erna Djedi






