WARTABANJAR.COM, AMUNTAI-Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan kembali diberlakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Satgas COVID-19 setelah sempat dihentikan sementara beberapa waktu lalu.
“Beberapa waktu kemaren sempat kita hentikan karena meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kabupaten HSU. Setelah kita koordinasikan dengan Satgas, sekarang sekolah yang berada di zona level 1-3 diperbolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU, Junaidi Gunawan di Amuntai, Senin (30/8/2021).
Junaidi mengatakan, pemberlakuan kembali PTMT di Kabupaten HSU dilakukan sejak Senin 30 Agustus 2021 untuk 47 sekolah yang dianggap memenuhi persyaratan dalam penerapan Protokol Kesehatan (Protkes).
Ia menjelaskan, pemberlakuan kembali PTMT berdasarkan sejumlah pertimbangan dan evaluasi hasil pelaksanaan pembelajaran daring/online selama ini yang dinilai kurang berhasil mengembangkan anak didik.
“Pembelajaran secara online berisiko menurunkan pencapaian belajar hingga anak putus sekolah, ” katanya.
Selain itu, lanjutnya, di berbagai daerah pembelajaran daring juga menyebabkan terjadi ‘learning loss‘ yang dampaknya permanen, kekerasan terjadi dalam rumah tangga.
Kabupaten HSU berada di level 3 dalam peningkatan kasus COVID-19 sehingga hanya boleh melaksanakan PTMT sebesar 25 persen.
“Kalau di daerah yang berada di level satu dan dua, bisa melaksanakan dua jam pelajaran dalam satu hari dan dilaksanakan dua kali dalam seminggu, berarti untuk HSU kurang dari jumlah tersebut dalam pelaksanaannya,” katanya.