Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Setelah Muhammad Kece, Bareskrim Tangkap Yahya Waloni Kasus Penodaan Injil







