WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pelaku maling pot kembang dan bunganya di halaman sebuah rumah warga di Jalan Sidomulyo Raya seberang Masjid Sidomulyo Landasan Ulin Banjarbaru adalah warga Jalan Nuri No 5 RT 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Motif pelaku, AJ (27) ternyata hanya untuk memiliki kembang tersebut karena cantik.
Diungkapkan Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yudha Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Iptu Kardi Gunadi kepada wartabanjar.com, Kamis (26/8/2021) malam.
Pelaku diamankan pada Kamis sore oleh Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Barang bukti yang diamankan satu jenis tanaman Pilo Hijau, satu jenis tanaman Sri Rezeki Hijau dan beberapa jenis tanaman lainnya yang dilakukan pelaku di tempat lainnya serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Beraksi pada Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 02.28 Wita di Jalan Sidomulyo Raya Rt.03 Rw.09 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru,” kata Iptu Kardi Gunadi.







