Pelantikan pasangan gubernur dan wagub terpilih ini dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021.
Sahbirin Noor dan Muhiddin secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wagub Kalsel setelah diambil sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.
Menutup rangkaian acara, Presiden memberikan ucapan selamat kepada pasangan yang telah dilantik yang dilanjutkan dengan foto bersama. (edj)
Editor: Erna Djedi







