Petugas Pos Sekat Delang Lamandau Aktif Lakukan Pemeriksaan

Selain itu, personel gabungan pos sekat Delang menyosialisasikan surat edaran Bupati Lamandau nomor : 180/53/VI/HUK/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran, Cafe, batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

Dalam kegiatan pengecekan dan pengetatan tersebut, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan rapid antigen kepada para pengguna jalan secara random dengan hasil Negatif dan sedangkan pengguna jalan membawa surat keterangan bebas covid 19 sebanyak 17 orang, tambahnya.

“Diinformasikan bagi warga masyarakat pengguna jalan yang di lakukan rapit antigen dengan hasil positif akan di lakukan isolasi di Mess Desa Kabupaten Lamandau,” tutup Kapolsek sebagaimana dilansir Humas Polda Kalteng. (edj)

Editor: Erna Djedi