Perda Pariwisata Halal Disahkan DPRD Banjarmasin Sasar Wisata dan Hotel, Simak Penjelasan Hilyah Aulia

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia, mengatakan aturan pariwisata halal di Banjarmasin menyasar sektor perhotelan selain objek wisata yang menjadi ketentuan untuk menerapkannya 100 persen.

    Menurut dia saat di gedung dewan kota, Perda pariwisata halal sudah disahkan DPRD kota melalui rapat paripurna dewan Rabu (18/8/2021) di mana salah satu sasaran untuk penerapannya di hotel-hotel.

    “Karena bagian pariwisata itu kan adalah perhotelan, jadi bagian yang menjadi perhatian penerapan pariwisata halal tersebut,” ujar Hilyah yang sebelumnya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Halal tersebut hingga menjadi Perda.

    Dia menegaskan, aturan pariwisata halal ini jangan diartikan akidah, namun pada menenuhi hak wisatawan untuk mendapatkan seperti makanan yang higienis dan halal, termasuk juga hak untuk dapat mengerjakan ibadah.

    “Jadi setiap hotel yang menerapkan aturan pariwisata halal itu ada diantaranya sarana arah kiblat, sajadah, tempat wudhu, mushola dan memastikan makanan yang higienis dan halal,” tuturnya.

    Dinyatakan dia, bagi hotel yang mendukung aturan pariwisata halal ini akan diberikan penghargaan, selain sertifikat bisa juga dalam bentuk keringanan bayar pajak dan lainnya.

    “Penghargaan ini nantinya dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwali), sebab ini jadi komitmen kita bersama pihak pemerintah kota saat pembahasan Raperda ini pada waktu lalu,” tutur politisi PKB tersebut.

    Hilyah menyampaikan, pihaknya di legislatif mengharapkan Perwali terkait ini segera diterbitkan, hingga aturan ini juga segera diterapkan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.

    Baca Juga :   Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI