“Barang bukti sabu itu didapat saat penggeladahan di rumah Jalan Perambaian III Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, disaksikan oleh warga sekitar. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Akhmad Hafi pun dijerat dengan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (has)
Editor : Hasby







