WARTABANJAR.COM, MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menangkap lima orang atas dugaan menyiram keras terhadap seorang wartawan media daring bernama Persada Bhayangkara Sembiring yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Identitas tersangka SS, HST, A, N, dan IIB,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin.
Ia menjelaskan bahwa tersangka SS merupakan otak pelaku atau orang yang merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap korban karena kerap meminta jatah uang bulanan kepada tersangka.
Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.
“Korban biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung selama 8 kali mulai Rp500 ribu, kemudian minta dinaikkan Rp2 juta hingga terakhir Rp4 juta per bulan,” katanya.







