“Hal itu dimaksudkan untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif,” ujarnya.
“Raperda SPBE juga sebagai harapan dalam rangka kemajuan informasi teknologi (IT) yang luar biasa, jadi kita harus berlari untuk menjemput bagaimana Raperda SPBE dapat dilaksanakan di Kalsel,” lanjutnya.
Ia berharap pula, dengan keberadaan Perda SPBE interaksi antar pemerintah dengan pebisnis, pemerintah dengan pemerintah, hingga pemerintah dengan masyarakat dapat terayomi.
“Kesemua usaha tersebut semata-mata untuk kemajuan Banua Kalsel dengan sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab,” demikian Gt Yanuar.
Sejalan dengan hal itu, Ketua Pansus I – “Srikandi” Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengajak agar kabupaten dan kota, termasuk Tanbu mempunyai Perda serupa agar Nilai Indeks SPBE di Kalsel dapat meningkat.
“Kita ketahui bersama, Nilai Indeks SPBE Kalsel 3,03, yang mana nilai tersebut berpredikat baik. Seperti yang dapat dilihat di spbe.go.id, hasil evaluasi SPBE Tahun 2019, ada delapan provinsi mendapatkan predikat baik, termasuk Kalsel,” ucapnya.
Karenanya, dengan peran aktif kabupaten/kota membentuk Perda serupa, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin itu berharap Nilai Indeks SPBE Kalsel meningkat dari yang sudah ada.













