WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat, Jumat (30/7/2021).
Dalam putusannya majelis hakim MK juga menyatakan sah keputusan KPU Kalsel yang memenangkan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.

Sebagaimana diketahui, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubenur nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat mengajukan pemohonan Peselisihan Hasil Pilkada (PHP) dengan tergugat KPU Provinsi Kalsel.
Gugatan Denny-Difri ini merupakan gugatan kedua.







