Wali Kota Banjarbaru Akan Terapkan PPKM Level IV, Cek Tanggalnya
Ukuran Huruf:
Namun, terbit instruksi Mendagri yang menyatakan Banjarbaru tidak termasuk dalam pengumuman yang dikeluarkan KPC-PEN tersebut. Pihaknya pun mengonfirmasi dengan Pj Gubernur Kalsel untuk memastikannya.
Adapun PPKM level IV ketentuannya sebagai berikut. Kegiatan belajar mengajar masih secara online/daring, menerapkan work from home bagi sektor non esensial, sedangkan sektor kritikal diperbolehkan beroperasi seratus persen.
Pasar tradisional, swalayan yang menyediakan berbagai barang kebutuhan dibatasi hanya boleh beroperasional pukul 20.00 Wita serta pembatasan pengunjung diperbolehkan 50 persen dari kapasitas. (bju)
Editor : Hasby