Wali Kota Banjarbaru Akan Terapkan PPKM Level IV, Cek Tanggalnya
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Banjarbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Diungkapkan Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, Jumat (23/7/2021).
“Baru saja disampaikan oleh Menteri Kordinator Perekonomian secara daring dan didampingi beberapa lembaga dan badan, disampaikan beberapa kabupaten/kota yang diputuskan melaksanakan PPKM Level 4 mulai tanggal 26 Juli 2021,” katanya.
Lebih lanjut HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, bersama Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kapolres, Dandim, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru hadir saat video confrence tersebut.
“Besar harapan kami untuk seluruh masyarakat Banjarbaru untuk kita bisa bersama melaksanakan ini demi kesehatan dan keselamatan kita semua,” ajak pria yang akrab disapa Ovie itu.
Dirinya pun mengajak bersama-sama saling bahu-membahu membatu masyarakat yang terdampak. Forkopimda Kota Banjarbaru akan mencari formulasi yang terbaik dalam menjalankan PPKM level IV ini.
"PPKM menunggu instruksi berikutnya, mungkin akan disampaikan pada 25 atau 26 Juli 2021," tambah Kabag Humas Setdako Banjarbaru, Dedy Soetoyo.
Diberitakan sebelumya, Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin sempat menerapkan PPKM Level III, namun ditunda. Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait status PPKM level tiga tersebut, Banjarbaru tidak masuk dalam instruksi tersebut.
“Kami masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Rencananya, pada 26 Juli akan diumumkan masuk tidaknya Banjarbaru dalam status PPKM level tiga ini. Tentunya harapan kami tidak masuk,” katanya, Kamis (22/7/2021).
Dia juga mengatakan, seusai menggelar video confrence dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (19/7/2021) lalu, Banjarbaru masuk level berbahaya penyebaran Covid-19, maka ditetapkan lah masuk status PPKM level tiga.
Selanjutnya, keputusan pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ditindaklanjuti pada rapat bersama Forkopimda dan dinas serta instansi terkait lainnya.
“Hasil rapat, diputuskan Banjarbaru melaksanakan PPKM level tiga sesuai keputusan KPC-PEN sejak tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2021 atau selama sepuluh hari dengan pembatasan yang sudah diatur sebelumnya,” jelas dia.