“Penerapan PPKM level tiga selama sepuluh hari ke depan kami ambil sesuai surat KPC PEN pusat yang menetapkan status Banjarbaru level tiga penyebaran Covid-19,” ujarnya di Kota Banjarbaru, Rabu, (21/7/2021).

Diungkapkannya usai memimpin rapat tindak lanjut status Banjarbaru yang ditetapkan PPKM level tiga bersama Forkopimda Banjarbaru dan SKPD terkait di Aula Gawi Sabarataan. (bju)

Editor : Hasby