WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga di Banjarbaru ditunda. Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait status PPKM level tiga tersebut, Banjarbaru tidak masuk dalam instruksi tersebut.

"Kami masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Rencananya, pada 26 Juli akan diumumkan masuk tidaknya Banjarbaru dalam status PPKM level tiga ini. Tentunya harapan kami tidak masuk," katanya, Kamis (22/7/2021).

Dia juga mengatakan, seusai menggelar video confrence dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (19/7/2021) lalu, Banjarbaru masuk level berbahaya penyebaran Covid-19, maka ditetapkan lah masuk status PPKM level tiga.

Selanjutnya, keputusan pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ditindaklanjuti pada rapat bersama Forkopimda dan dinas serta instansi terkait lainnya.

"Hasil rapat, diputuskan Banjarbaru melaksanakan PPKM level tiga sesuai keputusan KPC-PEN sejak tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2021 atau selama sepuluh hari dengan pembatasan yang sudah diatur sebelumnya," jelas dia.

Namun, terbit instruksi Mendagri yang menyatakan Banjarbaru tidak termasuk dalam pengumuman yang dikeluarkan KPC-PEN tersebut. Pihaknya pun mengonfirmasi dengan Pj Gubernur Kalsel untuk memastikannya.

"Hasil konfirmasi kami dengan Pj Gubernur Kalsel, pengumuman yang memasukan Banjarbaru dalam status PPKM level tiga masih dievaluasi dan diminta menunggu kepastian setelah tanggal 25 Juli 2021," ucap Wali Kota Banjarbaru.

Sebelumnya, sejak hampir dua pekan terakhir penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru meningkat cukup tinggi dilihat dari banyaknya pasien yang datang setiap hari ke RS Daerah Idaman Banjarbaru.

Bahkan, setiap hari pasien yang masuk rumah sakit milik Pemko Banjarbaru itu mencapai 15 sampai 20 orang dan pasien yang meninggal dengan kasus positif Covid-19 bisa tiga hingga empat orang per hari.

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin pun menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga sejak tanggal 21-31 Juli 2021 menyusul tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Idaman ini.