“Bahkan kemaren ada yang minta bukan negatif, tapi positif untuk kantornya dengan alasan untuk tidak masuk kantor,” katanya.
Yusri berharap warga tidak melakukan hal tersebut karena berpotensi memperluas penyebaran virus sehingga membahayakan orang lain.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, PCR dan antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
Yusri mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial.
“Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri.
Nanti sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui “top up” pulsa dengan beragam nilainya ada Rp 50.000, Rp 70.000 atau Rp 100.000 tergantung pemesanan.
Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant)
Editor: Yayu Fathilal







