Ini Sanksi Tegas Bagi Pemalsu Surat Vaksin COVID-19

WARTABANJAR.COM, JAKARTA-Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memastikan masyarakat yang memesan surat keterangan vakin, tes usap antigen dan tes usap PCR palsu bisa dijerat hukuman pidana.  

“Kepada orang-orang yang memesan itu, kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini,” kata Yusri saat jumpa pers di Jakarta, Senin (19/7/2021).  

Menurut Yusri, pihak yang memesan surat palsu ini bisa dipidanakan dengan pasal tentang pemalsuan data otentik.  

“Dalam KUHP juga ada Pasal 264 tentang pemalsuan data otentik, ini bisa kita jerat,” kata Yusri.
​​
Sejauh ini, lanjut Yusri, surat keterangan vaksin, PCR dan tes usap antigen palsu ini biasa dibeli oleh para karyawan untuk syarat perjalanan kerja.  

Bahkan, tak jarang karyawan meminta surat keterangan positif COVID-19 agar bisa isolasi mandiri dan tidak bekerja.