Tokopedia Akan Laporkan ke Polisi Para Penjual Produk Kesehatan Palsu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penjual produk palsu lewat Tokopedia yang merugikan masyarakat akan berurusan dengan hukum. Pasalnya, perusahaan teknologi besutan anak bangsa ini akan melaporkannya ke polisi, para penjual produk kesehatan seperti vitamin, obat-obatan, ataupun alat oxymeter yang produk palsu.

    Beberapa waktu belakangan ini marak di media sosial kabar mengenai beredarnya produk- produk kesehatan palsu yang dijual oknum tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat yang telah mempercayai marketplaces seperti Tokopedia dan aplikasi sejenis.

    “Tidak hanya ditutup tokonya, penjual yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini,” ujar VP of Legal Tokopedia Trisula Dewantara dalam keterangannya, Sabtu.

    Merespon hal itu, maka Tokopedia menegaskan penutupan lapak milik oknum yang tidak bertanggung jawab itu akan segera dilakukan jika terdapat bukti nyata dari pelanggaran penjualan produk palsu atau pun mengandung penipuan.

    Selain mengambil langkah hukum, menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi salah satu langkah kolaborasi yang dilakukan Tokopedia sehingga pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di bisa berjalan maksimal serta mampu melindungi konsumen dengan lebih baik.

    Bagi masyarakat diimbau mempelajari secara seksama review pembeli-pembeli sebelumnya saat ingin bertransaksi atau bisa juga mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat untuk mendapatkan produk-produk kesehatan yang sudah terkurasi.

    Jika sudah melakukan pembelian, namun pesanan yang sampai ternyata tidak sesuai, pengguna Tokopedia bisa melakukan “retur produk”.

    “Jangan klik tombol ‘Selesai’ jika produk yang diperoleh tidak sesuai atau terindikasi palsu. Segera laporkan transaksi tersebut dengan klik ‘Komplain’ dan sertakan bukti seperti foto atau video ketika barang diterima. Tim kami akan membantu menindaklanjutinya sesuai prosedur,” kata Trisula.

    Sebelumnya, Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Langkah itu sejalan pula dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

    Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) yang artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Baca Juga :   Gangguan Layanan BI-Fast Bank Kalsel, Ini Kata Nasabah Bank Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI