WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – “Zona yang digunakan zona mikro bukan zona makro, yaitu desa, kelurahan, RT, boleh menyelenggarakan salat Idul Adha adalah di zona kuning dan hijau, yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan Idul Adha berjamaah,” kata Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA usai pengukuhan FKUB Prov Kalsel di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jum’at (16/7) sore.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid-masjid yang berada di zona kuning dan hijau dengan skala mikro.
Lebih lanjut Safrizal mengatakan, kendati memperbolehkan pelaksanaan Salat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi seperti membentuk satgas, menyiapkan masker dan handsanitzer, menjaga jarak shaf shalat.
“Menyiapkan masker dan handsanitizer, shaf yang juga menjaga jarak, ceramah juga cukup 15 menit , juga dibentuk satgas untuk mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalsel mengeluarkan Surat Edaran Bersama Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (16/7/2021).