WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakati dua usulan Raperda dari dua Komisi menjadi inisiatif Dewan, dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua Hj Karmila, Kamis (15/7/2021).

Kedua Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan Provinsi, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi di Kalsel.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan Provinsi atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi perhubungan.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi di Kalsel atas usul Komisi IV Bidang Kesra yang juga membidangi pendidikan.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pemandangan umumnya berpendapat, Perda tentang penyelenggaraan pengelolaan sistem manajemen jalan provinsi merupakan instrumen perencanaan pembangunan dan pelayanan.

"Hal itu sebagai langkah strategis untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang," ujar Fraksi PKS dalam pemandangan umumnya yang dibacakan H Gusti Rosyadi Elmi Lc.

Mengenai usul Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi di Kalsel, Fraksi PKS berpendapat, hal tersebut memang ada peluang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Permendagri 77/2020 itu tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur ketentuan terkait belanja operasional yang memperbolehkan pemberian bantuan uang dan beasiswa.

"Namun bagi mereka kuliah di luar daerah dengan mendapatkan bantuan beasiswa dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel harus ada keterikatan untuk kembali bila sudah selesai guna penguatan sumber daya manusia di daerah," demikian Fraksi PKS.

Suasana rapat paripurna internal DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK dan Wakilnya Hj Karmila di Banjarmasin, Kamis (15/7) dengan agenda pembahasan dua Raperda usulan Komisi III dan IV. (Syamsuddin Hasan)
Memimpin rapat paripurna internal saat penyampaian penjelasan kedua usulan Raperda tersebut, Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH dengan didampingi Wakilnya Hj Karmila.

Kedua Raperda inisiatif Dewan tersebut akan dibahas bersama eksekutif/Pemprov Kalsel yang penyampaian penjelasan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat, 19 Juli 2021. (ant)