DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda Inisiatif, Ini Rinciannya


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakati dua usulan Raperda dari dua Komisi menjadi inisiatif Dewan, dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua Hj Karmila, Kamis (15/7/2021).

    Kedua Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan Provinsi, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi di Kalsel.

    Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan Provinsi atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi perhubungan.

    Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi di Kalsel atas usul Komisi IV Bidang Kesra yang juga membidangi pendidikan.

    Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pemandangan umumnya berpendapat, Perda tentang penyelenggaraan pengelolaan sistem manajemen jalan provinsi merupakan instrumen perencanaan pembangunan dan pelayanan.

    “Hal itu sebagai langkah strategis untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang,” ujar Fraksi PKS dalam pemandangan umumnya yang dibacakan H Gusti Rosyadi Elmi Lc.

    Mengenai usul Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi di Kalsel, Fraksi PKS berpendapat, hal tersebut memang ada peluang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

    Permendagri 77/2020 itu tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur ketentuan terkait belanja operasional yang memperbolehkan pemberian bantuan uang dan beasiswa.

    Baca Juga :   Bupati Batola Bahrul Ilmi Semangat Ikuti Retret di Akmil Magelang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI