Polda Kalsel Ingatkan E-Tilang Resmi Diterapkan, Simak Lagi Pola Tilang, Ada Ancaman Kendaraan Diblokir Samsat

Ada lima rangkaian terkait pola kerja ETLE.

Pertama, kendaraan pelanggar akan dikonfirmasi Satuan Lalu Lintas.

Kedua, dari nomor polisi kendaraan akan diketahui data kendaraan.

Ketiga, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang didapat Satuan Lalu Lintas.

Keempat, pelanggar harus membayar enda di Bank BRI sesuai yang tertera di dalam surat tilang.

Kelima, jika tidak membayar denda kendaraan terancam diblokir pihak Samsat. (edj)

Editor: Erna Djedi