Korban sebelumnya diajak berkeliling menggunakan motor, saat diperjalanan (keadaan jalan sepi dan gelap) pelaku turun dari motor dan mengikat tangan korban, menutup mata korban menggunakan kain, membawa korban kedalam gang setelah itu pelaku menyetubuhi korban.
“Lakban itu sudah disiapkan oleh MSN untuk mengikat tangan SM, korban juga sempat melarikan diri namun tak berhasil setelahnya tangan SM pun kembali diikat, pada kejadian itu SM keadaan tidak sadarkan diri tubuh korban pun direbahkan dan terjadilah perkosaan itu,” terangnya.
Usai memuaskan hasratnya, MSN pun pergi meninggalkan SM dan membawa barang-barang milik korban. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan maksimal 9 tahun penjara.
“Motifnya ingin memuaskan hawa nafsunya,” tutup Kasat. (edj)
Editor: Erna Djedi






