Usai memuaskan hasratnya, MSN pun pergi meninggalkan SM dan membawa barang-barang milik korban. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan maksimal 9 tahun penjara.
“Motifnya ingin memuaskan hawa nafsunya,” tutup Kasat. (edj)
Editor: Erna Djedi







