Diperdaya Pria Kenalan di FB, Gadis 18 Tahun Diperkosa di Semak dan Barang-barang Dibawa Kabur

Usai memuaskan hasratnya, MSN pun pergi meninggalkan SM dan membawa barang-barang milik korban. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan maksimal 9 tahun penjara.

“Motifnya ingin memuaskan hawa nafsunya,” tutup Kasat. (edj)

Editor: Erna Djedi