Anda Ingin Pinjam Dana di Pembiayaan Online, Pahami Dulu Hal Berikut

Mengenai batas pemberian pinjaman dana berbasis online ini bervariasi, namun dibatasi paling banyak sebesar 2 milyar rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) POJK 77/2016.

Penyelenggara Pinjaman online sendiri harus terdaftar di OJK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 POJK 77/2016 yang menyebutkan Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Pinjaman online yang dianggap solusi ini bukan berarti tidak ada permasalahan, banyaknya kasus yang terjadi karena pinjaman online diantaranya konsumen yang terlambat membayar angsuran ditagih dengan kasar, baik melalui pesan singkat, telepon sampai mendatangi konsumen langsung. Ada yang menyebarkan data pribadi konsumen karena tidak membayar hutangnya.

“Ada juga konsumen yang diancam akan dilaporkan ke kepolisian karena terlambat membayar. Bahkan sampai ada konsumen yang meninggal bunuh diri karena depresi ditagih oleh penyelenggara pinjaman online,” kata Nadhiv Audah.

Mengenai konsumen yang dilaporkan ke kepolisian karena tidak mampu membayar hutangnya secara hukum, tidaklah bisa dilakukan karena sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Oleh karena itu apabila ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar hutangnya.