Anda Ingin Pinjam Dana di Pembiayaan Online, Pahami Dulu Hal Berikut

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Banyak perusahaan pembiayaan, menawarkan pinjaman dana kepada masyarakat, bahkan kini ada secara online. Pengamat Hukum, Nadhiv Audah membeberkan hal yang harus dipahami sbelum meminjam dana agar tidak terjebak dengan bunga yang menjerit.

    Dia mengatakan, pinjaman online melalui perusahaan financial technology (fintech) merupakan alternatif bagi masyarakat yang memerlukan dana, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk menambah modal usaha mereka.

    Banyaknya masyarakat yang tertarik dengan pinjaman online ini dikarenakan memiliki proses pengajuan yang cepat, syarat mudah dan juga praktis. Hal ini yang membuat masyarakat berpikir bahwa pinjaman online ini solusi untuk cepat mendapatkan uang.

    Pasal 1 angka 3 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 (POJK 77/2016) tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

    Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial menjelaskan bahwa layanan pinjaman uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial kategori Jasa keuangan atau Finansial lainnya.

    Baca Juga :   Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Mulai Naik Menjelang Ramadhan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI