Anda Ingin Pinjam Dana di Pembiayaan Online, Pahami Dulu Hal Berikut
Ukuran Huruf:
Nadhiv Audah pun menambahkan, dalam Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 menyebutkan Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. (has)
Editor : Hasby