Tim Hukum Birinmu Bakal Tegas Hadapi Penyebar Fitnah dan Hoaxs

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Hukum paslon 01 Birinmu, Sahbirin Noor-H Muhidin, bakal tegas menghadapi penyebar fitnah, hoaks, pencemaran nama baik dan adu domba jelang pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel. Tim Hukum Birinmu mengapresiasi masyarakat yang berinisiatif melaporkan berbagai tindak hasutan ke pihak berwajib dan berwenang dan bakal mengawal proses hukumnya.

“Jadi siapapun anda, bergelar apapun termasuk profesor, bahkan anda calon Gubernur sekalipun, mulai dari detik ini kami Tim Hukum Biirinmu meminta untuk berhenti melakukan upaya-upaya fitnah dan tuduhan keji, menyebarkan berita-berita hoax dan pencemaran nama baik,” tegas Rivaldi Guci SH MH, saat jumpa pers Pernyataan Sikap Tim Hukum Birinmu, di Banjarmasin, Sabtu (22/5/2021).

Tim Hukum Birinmu mengapresiasi masyarakat Kalsel yang berinisiatif melaporkan berbagai hasutan, fitnah, juga manipulasi data ke pihak kepolisian maupun Bawaslu.

“Kami bakal mendampingi, memberi arahan dan membantu masyarakat yang melapor ke polisi atau Bawaslu. Kami bakal mengawal agar laporan mereka ditindaklanjuti,” kata Rivaldi yang didampingi Muhammad Maulana SH.

Adapun Pernyataan Sikap Tim Hukum Birinmu sebagai berikut :

1. Kami melihat penyebaran berita-berita hoaks penuh fitnah dan pencemaran nama baik makin hari makin menjadi dan tentu saja sangat menghawatirkan, karena berita-berita bohong tersebut terasa sangat mengganggu dan merusak kehidupan berdemokrasi di tengah masyarakat Banua, khususnya di daerah-daerah PSU;

2. Berita-berita bohong yang penuh nuansa fitnah dan pencemaran nama baik disebarkan secara masif melalui media massa maupun media sosial, melalui spanduk-spanduk, pamflet-pamflet, atau stiker-stiker dan disebar hampir di seluruh wilayah PSU;

3. Kami menduga kuat, informasi-informasi hoaks dan ajakan-ajakan ataupun perintah-perintah, dirancang dengan bahasa yang seolah-olah normatif, namun justru mengandung tuduhan keji terhadap pasangan calon Paman Birin – H Muhidin dan masyarakat Kalsel, khusunya masayarakat di daerah PSU;

4. Bahasa-bahasa ajakan atau perintah melalui stiker: “Ambil duitnya jangan cucuk orangnya” atau “Gasan nang handak curang!!! Pemberi dan penerima uang dalam Pilkada dapat dipidana”, jelas-jelas tuduhan yang sangat keji tanpa dasar dan secara membabi-buta ditujukan kepada masyarakat Kalsel, seolah-olah telah terjadi atau akan terjadi sebuah upaya bagi-bagi duit dan tindakan-tindakan curang pada PSU nantinya;

5. Bahkan tuduhan-tuduhan keji tersebut dirancang sedemikian rupa dengan dibuatkan pengaduan kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Namun kami menduga surat tersebut tidak benar-benar dikirim ke Presiden Joko Widodo, melainkan hanya surat terbuka yang disebarkan secara luas. Lagi-lagi agar citra PSU Kalsel dan citra Paman Birin serta masyarakat Kalsel menjadi buruk,” tambah Rivaldi, melalui rilis yang diterima wartabanjar.com.