6. Dugaan kami bukan hanya hisapan jempol karena semua rancangan kebohongan dan fitnah-fitnah keji mereka satu persatu terkuak. Contoh terbaru tersebarnya screenshoot percakapan WAG ‘Hijrah Media’, di mana dalam percakapan tersebut terbuka dengan benderang skenario mereka dalam melancarkan pembusukan dan fitnah keji terhadap Paman Birin;
7. Ibarat pepatah “Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, lama-lama akan tercium juga”, satu persatu kebohongan mereka terkuak. Contohnya Alat bukti P-252 berupa surat pernyataan Abdul Munthalib, Komisioner KPUD Banjar mengenai penambahan lima ribu suara untuk paslon 1 dan pengurangan lima ribu suara untuk paslon 2, serta pengurangan 47 suara pada saat penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, kini dinyatakan tidak pernah ada atau palsu;
8. Tidak hanya itu, bukti P- 280 yang juga merupakan alat bukti di persidangan MK beberapa waktu lalu, kini telah dibantah keras oleh Direktur Eksekutif SMRC Sirajudin Abbas. Beliau menyatakan lembaganya tidak pernah melakukan survei yang dijadikan Denny Indarayana sebagai salah satu bukti di persidangan di MK, bahwa 74% pemilih di Banjarmasin memilih karena uang.
9. Meskipun rangkaian kebohongan dan fitnah-fitnah keji mulai terkuak, namun tanpa malu dan seolah tidak pernah sadar, rangkaian berita bohong dan fitnah-ftinah lainnya terus mereka produksi dan disebar secara masif.
“Dan kali ini masayarakat yang terus-terusan disudutkan dengan berita bohong dan tuduhan-tudahan keji, mulai muak dan gerah sehingga mereka membuat pengaduan kepada Bawaslu, serta membuat pernyataan-pernyataan sikap yang mereka upload di media sosial. Pada intinya, meminta agar pihak-pihak yang selama ini telah memfitnah mereka dengan keji untuk berhenti membuat kegaduhan dan provokasi-provokasi yang menggangu stabilitas dan kedamaian masyarakat Kalsel,” papar Rivaldi.
10. Kami juga menduga kuat adanya upaya-upaya menggagalkan PSU dengan cara mengurangi partisipasi pemilih/masyarakat untuk datang ke TPS;
11. Kami mencurigai adanya indikasi adanya ‘Tim Tertentu’ yang akan melakukan ‘sabotase’ undangan agar masyarakat tidak mendapatkan undangan mencoblos di TPS.
“Menanggapi berbagai hal tersebut, maka hari ini kami dari Tim Hukum Biirinmu menyatakan sikap bahwa kami juga akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam upaya-upaya penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik pada PSU,” tambahnya.
Tim Birinmu akan menempuh semua upaya hukum yang ada, baik pelaporan tindak pidana di kepolisian, laporan Bawaslu, maupun gugatan keperdataan terhadap siapapun juga yang melawan hukum melakukan upaya-upaya curang, menyebar fitnah dan berita hoaks, serta pencemaran nama baik terhadap pasalangan calon Birinmu, ataupun terhadap masayarakat Kalsel. (has)
Editor : Hasby







