“Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sementara Wiwiek menyatakan pihaknya tetap akan memproses kasus kerusakan yang dilakukan salah satu karyawannya tersebut pada 2020. (ant)
Editor: Erna Djedi

“Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sementara Wiwiek menyatakan pihaknya tetap akan memproses kasus kerusakan yang dilakukan salah satu karyawannya tersebut pada 2020. (ant)
Editor: Erna Djedi