WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Res Narkoba Polres HST bersama Jhon Lee Cs kembali berhasil menangkap sebanyak dua orang tersangka kasus narkoba dengan barang bukti (barbuk) tujuh paket sabu-sabu di Desa Gambah Kecamatan Barabai, Senin (17/5/2021) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Tersangka berinisial FR (40), kami cegat di pinggir jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah saat ingin melakukan transaksi,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Hunas Iptu Soebagio.
Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang menggunakan motor trail itu ditemukan barbuk sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat 2,83 gram.
Tidak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka kedua yang berinisial JK (27) yang juga merupakan warga jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai.







