Di rumah tersangka didapat barang bukti satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening dan di dalamnya masih ada sisa sabu-sabu, serta satu buah bong botol kaca warna bening lengkap dengan sedotannya.
“Kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp 1 miliar. (ant)
Editor: Erna Djedi







