WARTABANJAR.COM, JAKARTA-Kementerian Luar Negeri Indonesia mengecam pengusiran paksa enam warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
Melalui unggahan di Twitter, Kemlu RI juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah Masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim.
“Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949 dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan terkait,” demikian keterangan Kemlu, merujuk pada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk itu, pemerintah Indonesia mendesak masyarakat internasional melakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil.
Sebelumnya dilaporkan bentrokan meletus antara pengunjuk rasa Palestina dan polisi Israel di luar Kota Tua Yerusalem pada Sabtu (8/5/2021), ketika puluhan ribu jemaah Muslim bersembahyang pada malam suci Islam Lailatul Qadar.
Sedikitnya 80 orang terluka, termasuk anak di bawah umur dan satu tahun.
Menurut Bulan Sabit Merah Palestina, sejumlah 14 orang dibawa ke rumah sakit.
Sementara polisi Israel mengatakan satu petugas terluka.
Ketegangan meningkat di kota itu sepanjang bulan suci Ramadhan, di tengah meningkatnya kemarahan atas potensi pengusiran warga Palestina dari rumah-rumah mereka di Yerusalem yang merupakan tanah yang diklaim oleh pemukim Yahudi.