Pria Pengangguran di Kelayan B Ditangkap Miliki Sabu Lebih 1 Ons

Barang bukti ima paket sabu-sabu ditemukan di dalam kamar tidur terlapor yang di simpan dalam lipatan kasur.

Setelah diintrogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang yang dititipkan kepadanya.

Meski mengelak bukan miliknya, namun tersangka tak bisa lolos dari jeratan hukum. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

Editor: Erna Djedi