“Dijanjikan bakal dinikahi, makanya mau diajak itu (bersetubuh),” Kata Kasat Dany.
Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari handphone, celana, jeans, baju dan BH warna merah muda. Kini pelaku mendekam di tahanan Polres HST.
Diterangkannya, AR dijerat pasal berlapis karena kekasihnya masih di bawah umur. Yakni dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ant)
Editor: Erna Djedi







