WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Menindaklanjuti pelaksanaan rencana aksi nasional Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) legalisasi kepemilikan barang milik daerah dan sinergitas seluruh stakeholder di bidang pertanahan. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu sudah menandatangani kerjasama terkait percepatan sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanbu, Roni LP Sitanggang di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Jalan Dharma Praja, Gunung Tinggi, Batulicin, Selasa (4/5/2021) kemarin.
Selain penandatangan perjanjian kerjasama, pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah aset milik pemerintah daerah sebanyak 491 bidang.
Bupati Tanbu, HM Zairullah menyambut baik dengan adanya kerjasama percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah daerah.
Dia mengharapkan, dengan adanya percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah daerah ini maka aset pemerintah lebih tertata dan tertib. Dirinya pun nama pemerintah daerah menyambut baik dengan adanya program rencana aksi nasional KPK-RI dalam rangka pemberantasan korupsi.







