“Dalam menjalankan tugasnya PPK harus netral, tidak boleh dipengaruhi orang lain walaupun dengan imbalan ataupun iming-iming apapun serta tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi,” katanya.
KPU Provinsi Kalsel, Nur Zazin mengatakan, petugas PPK harus bekerja dengan jujur dan adil,sehingga PSU dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
“PPK agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan PSU dan selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten atau KPU Provinsi menyangkut berbagai masalah yang akan dihadapi,” katanya. (bjr)
Editor : Hasby







