Pada 21 April 2021, sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban hendak mengambil uang ATM tersebut sudah tidak ada.
Setelah mengetahui kartu ATM hilang, keesokannya, 22 April, korban pun mendatangi Bank BNI untuk melakukan pemblokiran.
Namun betapa kagetnya korban, setelah dicek oleh pihak Kantor Bank BNI ada yang melakukan penarikan dana sebanyak Rp121.790.100.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Hana, tim gabungan menyita
3 Hp merk Iphone 12 Promax, 1 Laptop merek Apple, 2 unit Iphone wacht, 1 buah jam tangan, 2 buah Buku tabungan milik Korban beserta kartu ATM, uang tunai Rp.1.700.000, dua Buah tas yang baru di beli, serta nota pembelian barang dengan jumlah Rp78 juta. (edj)
Editor: Erna Djedi







