Kasat menyebutkan, dari keterangan pelaku yang ditangkap ternyata aksi pencurian itu dilakukan tidak sendiri, yaitu sebanyak tiga orang.
“Tersangka pertama menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama Duan dan Udin Jaruk yang saat ini masih DPO. Mereka masuk ke sarang walet dengan cara merusak atau memotong dinding samping sarang yang terbuat dari seng dan mengambil sarang walet,” katanya.
Namun na’as, pencurian tersebut terekam CCTV pemilik sarang burung walet dan langsung melaporkannya ke Polsek LAS dengan nomor laporan : LP/ 07 / VII / 2020 / Kalsel / Res HST / Sek LAS.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjaranya adalah maksimal tujuh tahun. (ant)
Editor: Erna Djedi







