Namun na’as, pencurian tersebut terekam CCTV pemilik sarang burung walet dan langsung melaporkannya ke Polsek LAS dengan nomor laporan : LP/ 07 / VII / 2020 / Kalsel / Res HST / Sek LAS.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjaranya adalah maksimal tujuh tahun. (ant)
Editor: Erna Djedi







