WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalsel digelar pada 9 Juni 2021 mendatang. Plt Ketua PWNU Kalsel H Nasrullah AR mendorong Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA agar menetapkan hari pelaksanaan PSU itu sebagai hari libur.
Menurutnya, Jika tidak ditetapkan menjadi hari libur, TPS-TPS di wilayah PSU dikhawatirkan menjadi klaster baru COVID-19.
“PSU berpotensi menimbulkan kerumunan apabila bukan hari libur karena pemilih cenderung berbondong pergi ke TPS dalam waktu singkat sebelum pergi kerja,” kata H Nasrullah AR melalui rilis media, Sabtu (24/4/2021).
Menurut Nasrullah, jika PSU ditetapkan menjadi hari libur, maka panitia-panitia TPS bisa mengatur pembagian jadwal pemilih di wilayah masing-masing, seperti Pilkada 9 Desember 2020 yang juga digelar saat pandemi COVID-19.







